LBH Kabupaten Pacitan Raih Sertifikat Pemberi Bantuan Hukum dari Kemenkumham

Pacitan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Pacitan resmi mendapatkan Sertifikat Pemberi Bantuan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Sertifikat ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024 dan menetapkan LBH Kabupaten Pacitan sebagai pemberi bantuan hukum terakreditasi C.

Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun, yaitu untuk periode 2025 hingga 2027. Dengan adanya akreditasi ini, LBH Kabupaten Pacitan semakin memperkuat perannya dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan membutuhkan pendampingan hukum.

Sertifikat ini ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada tanggal 2 September 2024. Dengan pengakuan resmi ini, LBH Kabupaten Pacitan diharapkan semakin optimal dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan advokasi, konsultasi, serta pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, sejalan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.

Keberadaan LBH yang terakreditasi menjadi bagian penting dalam memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang rentan secara hukum dan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *