Rutan Kelas IIB Pacitan Bersama LBH Kabupaten Pacitan Adakan Penyuluhan Hukum untuk Warga Binaan

Pacitan – Dalam rangka memberikan edukasi hukum kepada warga binaan, Rutan Kelas IIB Pacitan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Pacitan mengadakan kegiatan penyuluhan hukum pada Kamis (21/11/2024). Kegiatan yang berlangsung di aula Rutan Pacitan ini disambut dengan antusias oleh para warga binaan.

Penyuluhan kali ini berfokus pada dua topik utama, yaitu perlindungan hak anak dan hukum pidana. Materi-materi yang disampaikan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman warga binaan terkait pentingnya melindungi hak anak serta memahami konsekuensi dari tindak pidana.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pacitan, Nurkholis, menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan seperti ini menjadi bagian penting dari program pembinaan yang dijalankan oleh Rutan. “Penyuluhan hukum ini kami harapkan dapat memperkaya wawasan warga binaan, baik selama berada di dalam Rutan maupun setelah mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Dari pihak LBH Kabupaten Pacitan, Andri Nur Wicaksana, S.H.I., M.H., CM., menekankan pentingnya edukasi hukum untuk semua lapisan masyarakat, termasuk warga binaan. “Kami berkomitmen memberikan akses informasi hukum yang memadai agar setiap individu dapat memahami hak dan kewajibannya, termasuk mereka yang sedang menjalani masa tahanan,” ungkap Andri.

Antusiasme warga binaan terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi tanya jawab. Mereka aktif berdiskusi mengenai berbagai isu, seperti perlindungan keluarga dari pelanggaran hukum dan cara memahami proses hukum pidana secara lebih baik.

Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar penyuluhan hukum serupa dapat dilakukan secara berkesinambungan. Dengan program pembinaan yang menyeluruh, warga binaan diharapkan dapat lebih siap menghadapi kehidupan baru setelah menyelesaikan masa tahanan mereka.

Penyuluhan ini menjadi langkah nyata dalam memberikan bekal pengetahuan hukum bagi warga binaan, menjadikan mereka lebih siap untuk kembali ke masyarakat dengan pemahaman yang lebih baik tentang aspek-aspek hukum yang relevan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *