Perkumpulan LBH Kabupaten Pacitan, atau Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Pacitan, didirikan pada tahun 2017 berdasarkan Akta No. 02 tertanggal 5 Juli 2017 yang dibuat oleh Notaris Wahyuni Andarukmi, SH., M.KN., di Pacitan. Lembaga ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU-0010204.AH.01.07 pada tahun 2017. Pembaruan kepengurusan dan keanggotaan dilakukan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU-0000582.AH.01.08 pada tahun 2018.
Struktur kepengurusan LBH Kabupaten Pacitan adalah sebagai berikut:
- Ketua: Andri Nur Wicaksana, S.HI., M.H., C.M.
- Sekretaris: Asih Warsiti, S.Pd.
- Bendahara: Dwi Maesaroh, S.H.
Perkumpulan LBH Pacitan bergerak di bidang hukum, sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan pelatihan serta agama. Lembaga ini bertujuan untuk menjalankan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan pendampingan hukum. Dalam perkembangannya, LBH Pacitan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Pacitan, yang disahkan melalui Surat Keputusan Nomor 001/VII/2017/SK.LBH PCT., tertanggal 7 Juli 2017.
Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Pacitan berperan dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Selain itu, lembaga ini berusaha menanamkan dan menumbuhkan kesadaran hukum di masyarakat melalui pelatihan dan penyuluhan. LBH Kabupaten Pacitan juga menyebarkan nilai-nilai hukum yang demokratis serta turut serta dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan tetap mengedepankan nilai-nilai sosial dan keagamaan.
LBH Kabupaten Pacitan berkantor pusat di Pacitan, tepatnya di Jl. K.S. Tubun No. 02, Pacitan.
Sejak berdiri, Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Pacitan telah melibatkan sejumlah advokat senior serta advokat muda yang aktif dalam memberikan layanan bantuan hukum, baik melalui mekanisme persidangan (litigasi) maupun non-litigasi. Selain itu, LBH Pacitan juga membuka kesempatan bagi mahasiswa semester akhir untuk mengikuti program magang di bidang advokasi hukum.